Jumat, 04 Januari 2008

FITOFARMAKA

Perdagangan obat-obatan berbasis tanaman (herbal) seolah tak pernah mengenal kata surut.

Agar masyarakat aman mengonsumsinya, pemerintah (Badan POM) mengatur keberadaan "obat-obatan hijau" ini dengan melakukan standardisasi. Bagaimana sebuah tanaman obat bisa diolah dan diakui sebagai obat yang berkhasiat?

Jika Anda ke apotek atau toko obat, cobalah cermati, di antara deretan obat-obatan yang dijual, Anda akan menemukan obat-obatan bercap "Fitofarmaka". Cirinya, pada kemasan terdapat tanda "akar hijau" (mirip ikon salju) berlatar belakang warna kuning muda, dikelilingi lingkaran berwarna hijau muda. Ikon cantik unik ini adalah tanda sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Istilah fitofarmaka sendiri mungkin tergolong baru di telinga awam. Beberapa kamus kedokteran menerangkan, fitofarmaka berarti bahan yang disarikan dari tanaman dan digunakan dalam pengobatan. Asal katanya dari bahasa Yunani, phyto (tanaman) dan pharmakon (obat). Biar gampang, kita istilahkan saja sebagai obat herbal.

Namun dalam pengertian Badan POM, fitofarmaka bukan sekadar hijau-hijauan yang digerus dan terbukti cespleng mengusir penyakit. Tanaman yang dijadikan bahan baku obat fitofarmaka harus melewati serangkaian proses standardisasi tertentu. Obat herbal ini harus diformulasikan dalam bentuk sediaan farmasi yang siap konsumsi dan memenuhi kaidah kefarmasian.

Sebelum dipasarkan, terhadap obat-obatan jenis ini juga dilakukan tiga uji penting. Uji praklinik, yaitu uji khasiat dan toksisitas. Uji teknologi farmasi yang menentukan identitas atau bahan berkhasiat secara seksama sampai dapat dibuat produk yang terstandarisasi. Serta uji klinik, yaitu uji pada pasien di rumah sakit.

Karena melewati tiga uji tadi, obat-obatan bersertifikat fitofarmaka bukan lagi sekadar jamu-jamuan biasa. Derajatnya sama dengan obat konvensional yang sering diresepkan dokter. Saat ini di pasaran sudah ada lima merek yang menyandang "gelar" fitofarmaka, yaitu Stimuno (peningkat sistem imun), Nodiar (antidiare), Rheumaneer (pengurang nyeri), Tensigard Agromed (hipertensi), dan X-Gra (peningkat gairah seksual lelaki).

Di samping fitofarmaka, pada barisan obat-obatan herbal masih ada dua kategori lain. Ada kategori herbal terstandar, yaitu obat yang hanya dilakukan uji praklinik. Ada pula kategori jamu, yaitu sediaan alami dengan bahan baku tanaman obat dalam bentuk sederhana, seperti rajangan, serbuk, cair/sari, pil, pilis, atau kapsul. Khasiat jamu hanya didasarkan pada data empiris saja.

untuk jelasnya baca >> http://www.kompas.com/kesehatan/news/0602/24/164256.htm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda